LAMBANG GARUDA PANCASILA
Garuda pancasila merupakan lambang negara Indonesia.Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Deskripsi dan arti filosofi
§ Garuda Pancasila sendiri adalah lambang
berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang
menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk
menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
§ Perisai adalah tameng yang telah
dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian
senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai
tujuan.
§ Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah
pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata
bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda
tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam
bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§ Garuda dengan perisai memiliki paruh,
sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
§ Garuda memiliki sayap yang
masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher
berbulu 45 yang merupakan lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu
pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
§ Di tengah-tengah perisai terdapat
sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa yang merupakan garis untuk
melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka
dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
§ Pada perisai terdapat lima buah ruang
yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut[1]:
- Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima[2];
- Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai[3];
- Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai[4];
- Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[5] di bagian kanan atas perisai[6]; dan
- Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Beberapa aturan
Penggunaan lambang negara diatur dalam
UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara
diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [7]
Lambang
Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
1.
Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2.
Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3.
Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4.
Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk
jantung; dan
5.
Warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang
Negara wajib digunakan di:
1.
Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2.
Luar
gedung atau kantor;
3.
Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4.
Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan
pemerintah;
5.
Uang
logam dan uang kertas; atau
6.
Materai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan
bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil
Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1.
Lambang
Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara;
dan
2.
Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden
ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang
dilarang:
1.
Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2.
Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai
dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3.
Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4.
Menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Makna Lambang Garuda Pancasila
Garuda merupakan burung dalam mitologi Hindu,
sedangkan Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No.
43/1958
·
Burung
Garuda melambangkan kekuatan
o Warna emas pada burung Garuda melambangkan
kejayaan
·
Perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
o Simbol-simbol di
dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
Rantai melambangkan sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
Pohon
Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
(sila ke-3)
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (sila
ke-4)
Padi dan Kapas melambangkan sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
o
Warna
merah-putih melambangkan
warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
o
Garis
hitam tebal yang
melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis
Khatulistiwa
- Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
o
Jumlah
bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
o
Jumlah
bulu pada ekor berjumlah 8
o Jumlah bulu di
bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
o Jumlah bulu di
leher berjumlah 45
- Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu“.
0 komentar:
Posting Komentar